Projo: Budi Arie Tak Tahu Soal Pembagian Alokasi Sogokan Kasus Judi Online

Budi Arie Setiadi. (Foto: Antara/Dokumentasi Pribadi)
Budi Arie Setiadi. (Foto: Antara/Dokumentasi Pribadi)
0 Komentar

SEKRETARIS Jenderal Pro Jokowi (Projo), Handoko mengatakan bahwa Budi Arie Setiadi tidak tahu soal pembagian alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Ia menjelaskan, dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa.

Surat dakwaan itu menyebut, para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie. Sedangkan sisanya dengan persentase berbeda untuk para terdakwa.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

“Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut.

Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya, baik sebagian maupun keseluruhan,” ujar Handoko lewat keterangan tertulisnya, Minggu (18/5/2025).

“Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri,” sambungnya.

Karenanya, Handoko menekankan pentingnya keutuhan informasi untuk memahami persoalan dan membaca surat dakwaan JPU tersebut.

Ia menjelaskan, proses hukum di pengadilan tengah terjadi dan terbuka untuk publik. Harapannya, tak ada lagi pembelokan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi narasi jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi.

“Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan,” ujar Handoko.

Diketahui, nama Budi Arie Setiadi muncul dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kominfo yang kini berganti nama menjadi Komdigi.

Surat dakwaan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Adapun para terdakwa yakni Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan Alias Agus.

Pada Oktober 2023, Zulkarnaen diminta Budi Arie untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online.

Kemudian, Zulkarnaen menawarkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online,” tulis surat dakwaan dikutip Kompas.com, Minggu (18/5/2025).

0 Komentar