Kader PSI Diperiksa 5 Jam Dicecar 25 Pertanyaan Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Dian Sandi Utama
Dian Sandi Utama
0 Komentar

KADER Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lima jam terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dia dicecar 25 pertanyaan oleh penyelidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Itu ditanya juga (ijazah Jokowi dapat dari mana), dan itu sudah saya jelaskan bahwa ada beberapa yang saya jadikan referensi sehingga saya bisa mendapatkan foto itu,” kata Dian saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (19/5/2025).

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

“Tapi yang paling ditanyakan itu lebih ke soal postingan yang sebelumnya (sebelum foto ijazah Jokowi), yang soal utas-utas itu,” ujar dia melanjutkan.

Dian membuat tulisan panjang atau utas melalui akun X @DianSandiU tentang polemik tuduhan ijazah palsu Jokowi pada 31 Maret 2025.

Sementara, Dian mengunggah ijazah Jokowi satu hari setelahnya.

“Jadi ada jarak antara saya menulis semua yang saya ketahui tentang Pak Jokowi melalui seorang temannya yang waktu itu di Lombok. Jadi saya sering saya ceritakan (melalui utas), namanya Pak Andi itu, Pak Andi Pramaria,” tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Rabu.

Dalam laporan tersebut terdapat lima nama yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.

Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

0 Komentar