“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar),” kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Uang tersebut diserahkan kepada tiga hakim yang menangani perkara Ronald: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya kini juga telah menjadi terdakwa dan telah divonis ditingkat pertama.
Di sisi lain, Zarof Ricar—mantan pejabat Mahkamah Agung—juga didakwa menerima pemufakatan jahat dan gratifikasi senilai Rp920 miliar dan 51 kg emas selama satu dekade menjabat, serta terlibat dalam upaya pengkondisian vonis bebas Ronald.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Kini, Ronald telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam tingkat kasasi dan tengah menjalani masa hukumannya.