“Saudara terkait tambang emas Rp10 miliar, nikel maupun batubara saudara sampaikan ada 10 juta USD. Dalam rentang waktu yang lama, saudara pergunakan apa itu uang-uang itu?” tanya jaksa.
“Tidak saya gunakan apa-apa, saya simpan saja di brankas,” jawab Zarof.
“Di mana?” tanya jaksa.
“Di rumah,” jawab Zarof.
Sebelumnya, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait pemberian uang Rp5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim Agung Soesilo yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur. Uang tersebut berasal dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat. Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 juta dan 51 batang emas dari berbagai pihak yang berperkara di pengadilan.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Zarof juga dikenakan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU yang sama.