TNI Paparkan soal Penempatan Personel Jaga Kejari-Kejati

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. FOTO/Dok. Dispenad
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. (FOTO/Dok. Dispenad)
0 Komentar

KEPALA Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa surat telegram KSAD dalam pengerahan personel TNI untuk pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia adalah tindak lanjut arahan Surat Panglima TNI.

Wahyu menyebutkan, surat telegram itu diklasifikasikan sebagai surat biasa (SB).

“Substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan. Sebenarnya, kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar-satuan,” ucapnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/5/2025).

Sebagai catatan, pernyataan Wahyu menanggapi isu penempatan personel TNI di kantor Kejati-Kejari dipertanyakan warganet hingga Ketua DPR RI, Puan Maharani, sekaligus beredar surat penempatan prajurit TNI AD di lingkungan Kejari-Kejati.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Wahyu menyebutkan, pengamanan kantor Kejati-Kejari nantinya dilakukan karena ada struktur baru di kejaksaan, yakni Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Dengan demikian, pengamanan TNI disebut merupakan dukungan terhadap struktur baru itu.

“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada & diatur secara hierarkis,” kata Wahyu.

Jumlah personel yang akan ditugaskan menjaga kantor Kejari-Kejati pun sekitar 2-3 anggota atau sesuai kebutuhan/keperluan meski surat menyatakan pengerahan kekuatan satu peleton di tingkat Kejati dan satu regu di tingkat Kejari.

Wahyu menambahkan surat telegram KSAD tidak diterbitkan untuk situasi khusus, tetapi karena ada struktur baru di kejaksaan.

“[Surat] merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” katanya.

“TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya,” lanjut Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memastikan pengerahan anggota TNI untuk pengamanan di kejaksaan bukan untuk mencampuri penanganan perkara.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Ia mencontohkan pengamanan di Gedung Kejagung RI, Jakarta, yang telah melibatkan prajurit TNI sejak sekitar enam bulan lalu. Sepanjang periode itu, kata dia, pihak TNI tidak ikut campur terkait perkara yang diusut Kejagung.

0 Komentar