MANTAN Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku pernah mengusulkan diri untuk menangkap Harun Masiku setelah mengetahui titik lokasi keberadaan buronan tersebut pada tahun 2021.
Namun, usulan itu ditolak oleh pimpinan KPK Jilid V yang saat itu dipimpin oleh Firli Bahuri, bersama empat Wakil Ketua: Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, dan Alexander Marwata.
“Kami juga menawarkan untuk membantu menangkap Harun Masiku, karena kami juga mendapatkan informasi mengenai keberadaan Harun Masiku. Tetapi para Pimpinan KPK saat itu, yaitu Firli Bahuri dan kawan-kawan tidak mau,” kata Novel saat dihubungi wartawan, Jakarta, Minggu (18/5/2025).
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Novel menjelaskan bahwa bentuk penolakan dilakukan dengan cara mendiamkan usulan tersebut. Bahkan, kata dia, Firli Bahuri menyingkirkan dirinya dan rekan-rekan lainnya yang mengusulkan penangkapan Harun melalui mekanisme tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN). Diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK, termasuk Novel, tidak lolos TWK.
“Tidak merespon dan mendiamkan. Itu artinya dia tidak mau. Selain itu tim pencariannya juga semua disingkirkan dengan TWK,” ucap Novel.
Atas dasar itu, Novel mendesak pimpinan KPK Jilid VI di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto untuk segera menangkap para buronan KPK, termasuk Harun Masiku. Pernyataan ini disampaikan menyusul pengakuan Penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, yang menyebut lembaganya telah mengetahui lokasi terbaru Harun, namun enggan membeberkannya di persidangan. “Iya. Semua buronan memang harus ditangkap, termasuk Harun Masiku,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo mengakui bahwa pihaknya telah mengetahui lokasi terkini Harun Masiku. Namun, ia menolak membeberkan secara rinci dalam sidang.
Pengakuan tersebut disampaikan saat Arif menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Dalam persidangan, salah satu kuasa hukum Hasto, Erna Ratnaningsih, menanyakan sejauh mana keterlibatan Arif dalam proses pencarian Harun.
Arif menjelaskan bahwa sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020, tim penyelidik dan penyidik KPK telah memantau pergerakan Harun berdasarkan informasi dari tim surveillance KPK. Salah satu informasi menyebut Harun sempat terlihat mondar-mandir di kediamannya di Apartemen Thamrin Residence, Jakarta.