Menkes Tegaskan Susun Regulasi Tingkatkan Kompetensi Dokter Umum

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
0 Komentar

MENTERI Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi untuk meningkatkan kompetensi dokter umum agar dapat melakukan tindakan medis darurat, termasuk operasi caesar. Khususnya di daerah yang minim tenaga spesialis.

Hal ini dilakukan untuk menekan angka kematian ibu dan bayi akibat keterlambatan penanganan medis.

“Saya terakhir baru dari Lampung. Bupatinya, gubernurnya, nunjukin video di mana dia mesti menggotong ibu hamil naik perahu, akhirnya tidak terlayani karena tidak ada dokter,” ujar Menkes Budi kepada awak media usai Rapat DPR, belum lama ini.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Budi mencontohkan sejumlah daerah terpencil seperti Pulau Nias, Pulau Taliabu, dan pedalaman Flores yang masih menghadapi krisis tenaga medis, terutama dokter spesialis kebidanan dan kandungan.

Akibatnya, banyak ibu hamil yang meninggal ketika mengalami kondisi gawat darurat karena harus menempuh perjalanan berjam-jam untuk mendapatkan layanan kesehatan memadai.

“Menyeberang dari Pulau Nias ke Pulau Sumatera saja bisa memakan waktu 3-4 jam,” katanya seperti dikutip dari Antara pada Minggu, 18 Mei 2025.

Pentingnya Pelatihan Formal untuk Dokter Umum

Menkes Budi menyadari adanya hambatan hukum yang membuat dokter umum ragu melakukan tindakan darurat, termasuk operasi caesar.

Mereka takut dianggap melanggar kewenangan karena tidak memiliki kompetensi spesialis. Padahal, dalam kondisi darurat, tindakan cepat bisa menyelamatkan nyawa pasien.

“Sekarang, dokter-dokter umum itu bilang ke saya,’Pak, sekarang kita tuh enggak boleh secara hukum melakukan itu. Karena kita dibilang bahwa kita tidak kompeten melakukan itu karena tidak pernah dilatih lagi’. Sehingga kita menonton ibu-ibu yang hamil itu wafat di daerah,” kata Budi.

Oleh karena itu, Kemenkes RI akan menyusun regulasi yang memungkinkan dokter umum mendapat pelatihan formal agar dapat melakukan tindakan penyelamatan nyawa secara legal.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Pelatihan ini bukan untuk semua jenis operasi, melainkan hanya untuk prosedur tertentu dalam kondisi emergency.

“Akan kita buat regulasinya supaya mereka itu bisa diberikan secara resmi. Bukannya kemudian orang bodoh, seperti orang bodoh langsung disuruh boleh, enggak. Mereka akan dilatih secara formal,” tambah Menkes Budi.

0 Komentar