Kadin Nonaktifkan Anggota 3 Tersangka Kasus Pemalakan Proyek Rp5 Triliun

Ketum Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie
Ketum Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie
0 Komentar

KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyampaikan akan menghormati proses hukum yang dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.

Hal ini merespons tiga anggota Kadin Cilegon yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalakan proyek sebesar Rp5 triliun terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga orang tersebut dengan tetap mempertahankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Anindya, dalam keterangannya Sabtu (17/05/2025).

Secara internal, kata dia, Kadin mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat pemalakan.

Kadin menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Jumat (09/05/2025) pekan lalu itu. Saat itu, ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan.

Pada saat diskusi berlangsung, ujar Anindya, memang terjadi adegan yang terkesan sebagai bentuk intimidasi dan pemalakan.

“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” kata Anindya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Kadin Cilegon, MS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Banten atas kasus permintaan proyek kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA). Selain MS, penyidik juga menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Pabrik CA-EDC dibangun dengan nilai investasi Rp15 triliun dan masuk kategori proyek strategis nasional (PSN).

Ketiga tersangka memainkan peran berbeda. Tersangka IA tertangkap kamera video tengah menggebrak dan meminta jatah proyek tanpa lelang. Sedangkan, MS dinilai melakukan pemaksaan agar bisa mendapatkan jatah proyek. Sementara RJ mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.

0 Komentar