Jadi Tentara Bayaran Rusia, Satria Mantan Marinir TNI AL Pangkat Serda Jadi Sorotan Publik

Mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, yang telah menjadi tentara Rusia. (Tiktok
Mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, yang telah menjadi tentara Rusia. (Tiktok/@zstorm689)
0 Komentar

SATRIA Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI AL dengan pangkat terakhir Sersan Dua (Serda), tengah menjadi sorotan publik setelah video aktivitasnya sebagai tentara Rusia viral di media sosial.

Melalui akun TikTok @zstorm689, ia mengunggah foto dan video mengenakan dua seragam berbeda, yaitu saat masih menjadi anggota TNI AL dan ketika terlibat dalam operasi militer Rusia.

TNI Angkatan Laut (TNI AL) telah mengonfirmasi bahwa Satria Arta Kumbara memang pernah berdinas sebagai prajurit di Inspektorat Korps Marinir (Itkomar), namun telah dipecat sejak 2023.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi, menjelaskan bahwa Satria melakukan desersi, yakni meninggalkan dinas militer tanpa izin sejak 13 Juni 2022.

“Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan,” ujar Laksma TNI Wira, dilansir dari Antara, Sabtu, 10 Mei 2025.

Apa Itu Desersi?

Dilansir dari Tinjauan Yuridis terhadap Penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Desersi, desersi merupakan istilah yang merujuk pada tindakan seorang anggota militer yang meninggalkan tugas atau kesatuannya tanpa izin yang sah dari komandan atau atasan yang berwenang, dengan maksud untuk tidak kembali lagi melaksanakan dinas militer.

Desersi dianggap sebagai pelanggaran berat dalam dunia militer karena dapat mengganggu ketertiban, disiplin, dan efektivitas organisasi.

Perbuatan yang Masuk Kategori Desersi

Berdasarkan Pasal 87 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer(KUHPM), beberapa perbuatan yang termasuk dalam kategori desersi antara lain:

  • Lari dari kesatuan: Meninggalkan tempat tugas atau kesatuan tanpa izin yang sah.
  • Meninggalkan dinas kemiliteran: Tidak hadir dalam melaksanakan tugas dinas tanpa alasan yang dibenarkan.
  • Keluar dengan cara pergi atau melarikan diri tanpa izin: Meninggalkan wilayah dinas atau tempat yang ditentukan untuk bertugas tanpa adanya perintah atau persetujuan dari atasan yang berwenang.
  • Tidak kembali setelah cuti atau izin berakhir: Melebihi batas waktu cuti atau izin yang diberikan tanpa alasan yang sah dan tidak melaporkan diri kembali ke kesatuan.

Dalam kasus Serda Satria, tindakan meninggalkan dinas ketentaraan sejak Juni 2022 tanpa izin yang jelas dan bergabung dengan militer asing jelas memenuhi unsur desersi.Putusan Pengadilan dan Pemecatan

0 Komentar