Polda Metro Jaya Periksa Pakar Telematika Roy Suryo dan Tifauzia Soal Isu Ijazah Jokowi

Pakar telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,
Pakar telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025)
0 Komentar

POLDA Metro Jaya memeriksa pakar telematika, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik dari isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keduanya menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi.

“(Kedua saksi) mulai klarifikasi pukul 10.15 WIB sampai dengan sekarang,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (15/5/2025).

Ade Ary menjelaskan, dalam jadwal pemeriksaan hari ini, tim penyidik juga memanggil advokat Eggi Sudjana. Kendati demikian, dia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Update jadwal pemeriksaan ES tidak hadir,” tutur dia.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Dalam jeda pemeriksaan yang dijalaninya, Kamis (15/5/2025), Roy Suryo mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam laporan Jokowi tersebut. Dari pelaporan itu, pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Roy Suryo, tidak semestinya pasal-pasal dalam UU ITE digunakan tanpa adanya barang bukti berupa dokumen elektronik.

“Barang elektroniknya enggak ada. Jadi dokumennya saya tadi tanya, mana dokumen yang dilaporkan? ‘Enggak ada, Pak’ ‘Loh, kalau enggak ada, ya gimana penyidik?’ Kenapa enggak ada dokumen elektronik? Ini undang-undang informasi transaksi elektronik,” tutur Roy Suryo.

Roy Suryo menambahkan, pemidanaan seseorang dengan pasal UU ITE tidak bisa sembarangan. Terlebih, dia mengaku menjadi pihak yang sangat tahu bagaimana UU ITE dirancang.

“Undang-undang informasi transaksi elektronik dibuat dengan niat baik, agar Indonesia itu terlepas dari, dikucilkan ke dunia internasional, karena kita tidak memiliki undang-undang dalam bidang e-commerce,” ucap dia.

0 Komentar