“Hasil yang keluar menjadi kepastian hukum. Jika labfor yang keluar itu identik, berarti apa yang didalilkan oleh pendumas itu tidak benar, sehingga dumas (aduan masyarakat) yang disampaikan ke kita, kita hentikan penyelidikan. Namun manakala hasilnya non identik, maka ini akan menjadi uji kembali dalam proses penyelidikan,” imbuhnya.
Dalam proses penyelidikan ini, Djuhandhani mengatakan hanya fokus pada aduan yang dibuat TPUA di Bareskrim Mabes Polri. Sementara aduan lainnya di daerah belum ada kaitannya.
“Proses penyidikan hampir 1 bulan, jadi tidak ada kaitannya dengan penindakan maupun laporan-laporan yang berjalan. Kami dari Bareskrim memantau ada sekitar 11 laporan yang di wilayah. Kami melaksanakan laporan yang ada di Bareskrim yaitu dari TPUA,” pungkasnya.