Polisi Telusuri Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, 3 Anggota TPUA Diperiksa

Rombongan TPUA kala silaturahmi ke rumah Jokowi di Solo untuk melihat ijazah dari sang mantan presiden tersebu
Rombongan TPUA kala silaturahmi ke rumah Jokowi di Solo untuk melihat ijazah dari sang mantan presiden tersebut. (istimewa)
0 Komentar

TIGA orang anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) diperiksa terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Kamis (8/5).

Semestinya ada empat orang dari TPUA yang diperiksa pada hari ini, termasuk Wakil Ketua TPUA Rizal Fadhillah. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran masih sakit usai mengalami kecelakaan.

“Jadi yang dipanggil itu ada empat orang, yang pertama Rizal Fadillah, kemudian kedua Damai Hari Lubis, yang ketiga adalah Ibu Kurnia, yang keempat adalah Rustam Effendi,” kata juru bicara TPUA, Rahmat Himran kepada wartawan, Kamis.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

“Tapi yang hadir pada hari ini memenuhi panggilan hanya tiga orang dari TPUA sendiri, yaitu Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Ibu Kurnia,” imbuhnya.

Disampaikan Rahmat, proses pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut masih berlangsung. Rahmat menyebut ketiganya turut membawa sejumlah bukti untuk disampaikan ke penyidik.

“Saksi-saksi yang lain juga membawakan bukti masing-masing dari saksi,” tutupnya.

Apa yang digali polisi?

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan para saksi terkait konstruksi kasus yang dilaporkan.

“Pokoknya diambil keterangan dulu. (Hal yang digali polisi) ya, sepanjang pengetahuan mereka,” kata Wira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/5/2025).

Wira juga belum merinci alasan para saksi tersebut diperiksa. Dia mengatakan saat ini pemeriksaan masih berlangsung di gedung Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Pokoknya saksi, pokoknya diambil keterangannya, itu saja ya. Mudah-mudahan bawa (bukti saat pemeriksaan),” ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya buntut tudingan ijazah palsu. Kelimanya yakni inisial RS, RS, ES, T, dan K.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Mereka dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Jokowi menyampaikan alasan dirinya menempuh jalur hukum agar polemik ijazah ini bisa jelas dan gamblang. Ia juga mengaku baru baru sekarang menempuh jalur hukum lantaran sebelumnya ia masih menjabat sebagai presiden.

0 Komentar