“Jadi menurut khidmat kami, kami keberatan karena ini tidak diatur sedemikian rupa di dalam KUHAP. Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP. Begitu, Yang Mulia,” kata Maqdir dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor.
Kemudian, atas protes tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, meminta JPU untuk menanggapi keberatan dari kubu Hasto tersebut.
Lalu, Jaksa Penuntut Umum, Wawan Yunarwanto, menjelaskan bahwa ketiga saksi yang merupakan penyidik ini dihadirkan untuk pembuktian pasal perintangan penyidikan, dan bukan untuk saksi pada pasal suap.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Kemudian, Hakim Rios juga menegaskan, para penyidik ini merupakan saksi fakta. Apabila pihak kuasa hukum Hasto keberatan, Hakim Rios menyarankan kuasa hukum memasukkan protes tersebut dalam eksepsi.
“Adapun, nanti memang ini tidak relevan atas seperti saudara katakan. Silahkan tanggapi nanti, kami pun juga akan menilai,” kata Hakim.
Sebagai informasi, kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Wahyu ditangkap oleh penyidik KPK pada 2020 lalu. Dia seharusnya ditangkap bersama dengan buron Harun Masiku. Namun, Harun berhasil melarikan diri dan belum ditemukan hingga saat ini.
Kemudian, kasus ini berlanjut ke persidangan pada 2020 lalu. Penyidik KPK tidak hanya menyeret Wahyu ke persidangan, tetapi juga mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, dan mantan Kader PDIP, Saeful Bahri.
Dalam persidangan, Wahyu terbukti menerima suap untuk meloloskan Harun Masiku pada Pileg 2019 lalu. Suap tersebut diberikan oleh Harun melalui Agustiani, dengan perantara Saeful Bahri. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjadi hukuman dan berstatus sebagai mantan terpidana.
Pada 2024 lalu, KPK mengembangkan perkara Wahyu serta menetapkan Hasto dan Advokat, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024. Hasto telah berstatus sebagai terdakwa sementara Donny belum ditahan dan masih berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
Dalam kasus ini, Hasto didakwa membantu Harun untuk menyuap Wahyu. Dia juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024. Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti.