Penyidik Rossa Purbo Bekti Singgung Adanya Conflic of Interest di Sidang Hasto Kristiyanto

AKBP Rossa Purbo Bekti. (Panji Septo)
AKBP Rossa Purbo Bekti. (Panji Septo)
0 Komentar

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Probo Bekti, menyinggung adanya konflik kepentingan dalam persidangan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ia menyinggung salah satu kuasa hukum Hasto terlibat dalam kasus korupsi PAW DPR RI 2019-2024.

Semua berawal ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya kapan Rossa menjadi penyidik KPK. Namun, Rossa tidak langsung menjawab pertanyaan tersebut. Dia malah menyebut bahwa ada kuasa hukum Hasto yang dulunya merupakan pegawai KPK.

Dia menyebut, kuasa hukum Hasto tersebut terlibat conflic of interest atau konflik kepentingan karena kuasa hukum tersebut pernah turut serta dalam penanganan kasus suap PAW DPR RI 2019-2024 pada 2020 lalu.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

“Sebelum menjawab itu, saya izin menyampaikan bahwa ada mantan pegawai KPK yang pada saat itu ikut ekspose, bahkan menandatangani daftar hadir pada saat ekspose,” kata Rossa saat bersaksi untuk terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

“Kemudian memberikan saran usulan dan juga menyusun pointers atas terkait dengan konstruksi perkara yang saat ini juga tergabung dalam tim penasihat hukum dari terdakwa dan kami menyampaikan bahwa itu adalah conflict of interest,” tambahnya.

Mendengar jawaban Rossa kepada Jaksa, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy tidak terima. “Anda maksudnya apa?” tanya Ronny.

Namun, Hakim menegur Ronny, dan meminta Jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Rossa.

Diketahui, salah satu kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, merupakan mantan Juru Bicara KPK. Namun, sebelum menjadi pegawai KPK, dia memang seorang advokat. Febri pun melanjutkan kembali pekerjaannya sebagai Advokat setelah keluar dari lembaga antirasuah.

Kehadiran Rossa dalam persidangan tidak lepas dari upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membuktikan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) yang menjerat Hasto. JPU menghadirkan tiga penyidik antara lain Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.

Awalnya, pihak kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyampaikan protes atas dihadirkannya tiga penyidik tersebut. Dia menilai, menghadirkan penyidik bukan lah hal yang tepat. Terlebih, para penyidik tersebut akan menyampaikan keterangan yang bukan karena melihat sendiri, atas dugaan suap yang didakwakan pada Hasto atau testimonium de auditu.

0 Komentar