“Salah satunya saya kenal karena merupakan penyidik KPK dulu, waktu itu pangkatnya AKBP, namanya bang Hendy Kurniawan,” ucapnya.
Dia bercerita tertahan di PTIK dari pukul 8 malam hingga pukul 5 pagi keesokan harinya. Kemudian, mereka baru dibebaskan setalah dijemput Direktur Penyidikan KPK.
Lalu, Rossa bersama penyidik lainnya kembali ke KPK dan menjelaskan hasil pengejaran dan serangkaian kejadian yang mereka alami pada proses OTT tersebut.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
“Kemudian kami kembali ke KPK untuk melaksanakan ekspos atas peristiwa pengamanan yang sudah kita lakukan, serangkaian OTT yang kita laksanakan pada hari itu,” pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus suap ini, Wahyu, Agustiani, dan Saeful Bahri telah menyelesaikan hukumannya. Sedangkan, Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2024 lalu, dan kini telah berstatus sebagai terdakwa.
Pada 2024, bukan hanya Hasto, KPK juga menetapkan Donny sebagai tersangka. Namun Donny belum ditahan hingga saat ini. Sedangkan Harun Masiku masih berlenggang bebas setelah berhasil melarikan diri dari OTT.