Total ada lima terlapor berinisial RS, RS, T, ES, dan K. Melihat inisial ini merujuk pada orang yang menyebutkan ijazah Jokowi palsu, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Menpora, Roy Suryo; Rismon Sianipar selaku Ahli digital forensik; dokter Tifauziah Tyassuma; Eggi Sudjana; dan Kurnia Tri Royani.
Mereka dilaporkan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kemudian, Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).