MANTAN Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Cirebon untuk tersangka Herry Jung . Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pasa Kamis 8 Mei 2025, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 sebagai saksi untuk tersangka Herry Jung selaku General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction.
“Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung,” kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 8 Mei 2025.
Herry Jung bersama Sutikno selaku Direktur Utama PT Kings Porperti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya pada Jumat 15 November 2019 lalu.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
KPK menduga, Herry Jung memberikan uang suap sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal senilai Rp10 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberikan uang suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan izin PT King Properti. Pemberian uang disetorkan oleh Sutikno melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.