Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah melakukan upaya-upaya baik preventif maupun pasca-PHK.
Secara spesifik di bidang ketenagakerjaan, Kemenaker melakukan upaya preventif dengan membuat peta risiko PHK.
Sesuai dengan arahan dari Komisi IX DPR RI, dimulai dari sektor industri dan nanti akan mengerucut kepada entitas perusahaan.