MUI menegaskan bahwa kontrasepsi dalam Islam hanya dibenarkan dalam konteks tanzhim al-nasl(pengaturan keturunan), bukan tahdid al-nasl(pembatasan permanen). Alat kontrasepsi bukan untuk mencegah anak sebagai beban, apalagi dalih gaya hidup bebas yang menyimpang dari ajaran agama.
MUI Tegas Vasektomi Haram Secara Hukum Islam, Usulan Kontroversial Demul Harus Dikoreksi

