Kasus Dugaan Izin PLTU Cirebon: KPK Koordinasi dengan APH Korea Selatan

Anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan da
Anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Korea Selatan dalam menangani kasus dugaan suap izin PLTU Cirebon.

Pasalnya, mantan GM Hyundai Engineering and Construction yang menjadi tersangka dalam kasus ini merupakan warga negara Korea Selatan.

“KPK intens berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum di Korea Selatan ya, melalui Kemenkumham. [Dengan] MOJ juga, Ministry of Justice di Korea Selatan,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/5/2025).

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Budi mengatakan bahwa upaya tersebut merupakan bentuk komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi. Terlebih, menurutnya, modus korupsi semakin kompleks dan rumit sehingga butuh komitmen bersama.

“Memang butuh komitmen dunia internasional untuk sama-sama dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Budi mengatakan bahwa KPK juga harus menunggu izin untuk dapat memeriksa saksi-saksi yang merupakan warga negara Korea Selatan.

“Sehingga, tentu itu membutuhkan waktu untuk kemudian KPK bisa melakukan pemeriksaan kepada para saksi,” katanya.

Selain itu, Budi menyebut bahwa KPK juga terus mendalami soal kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk warga negara asing.

“KPK akan melihat pihak-pihak mana saja yang nantinya bertanggungjawab dalam konstruksi dugaan tindak pidana korupsi ini,” katanya.

Oleh karena itu, kata Budi, KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus korupsi yang pengusutan perkaranya telah berjalan selama 5 tahun ini.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Herry Jung bersama dengan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sukitno, sebagai tersangka sejak 2019 lalu. Namun, kasus ini sempat tidak terdengar kabarnya dan para tersangak pun belum ditahan hingga saat ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pun mengatakan bahwa kasus ini tidak pernah berhenti dan terus ditangani.

“Cuma masalah waktu daan masalah manajemen perkara saja. Karena, satu satgas itu bisa menangani empat, lima bahkan sampai dengan tujuh perkara dan itu tidak hanya di satu lokasi, bisa saja di pulau-pulau yang berbeda,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (2/5/2025).

0 Komentar