SEORANG ayah di Cirebon, Jawa Barat, tega mencabuli anak kandungnya yang masih balita. Bahkan kekerasan seksual itu dilakukan lebih dari sekali dan didokumentasikan menggunakan telepon genggam.
“Ini diketahui setelah kami memeriksa hanphone-nya,” kata Kepala Kepolisian Resor Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Eko Iskandar, Senin, 5 Mei 2025.
Menurut Eko, dalam telepon genggam tersangka ditemukan foto-foto ayah dan anak itu. Dari foto-foto itu tergambar dengan jelas bagaimana tersangka mencabuli korban.
“Aksi bejatnya tidak hanya dilakukan sekali,” kata Eko.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Dengan bukti-bukti itu, tersangka yang berinidial DS, tidak bisa lagi mengelak. Ia mengaku perbuatan itu dilakukan sebagai bentuk pelampiasan kepada istrinya.
Ia dan istrinya bertengkar dan jarang berkomunikasi. Istrinya juga tidak pernah mau berhubungan badan.
“Tersangka merasa tidak dipenuhi hasrat laki-lakinya, sehingga tega mencabuli anaknya,” tutur Eko.
Polisi menjerat DS dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Cirebon Fifi Sofiyah mengatakan, korban adalah perempuan yang berusia 2 tahun 8 bulan. Meski kondisi kesehatan stabil namun korban mengalami trauma.
“Saat saya mandikan, ada pergerakan yang seolah-olah ‘jangan-jangan dipegang’, begitu. Dia kayak ketakutan,” kata Fifi.
Menurut Fifi, korban dan tiga kakaknya tidak memiliki akta kelahiran. Kondisi ini membuat mereka tidak memiliki akses untuk mendapat bantuan pendidikan serta sosial.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
“Kami sudah koordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Perlindungan Anak. dan Disdukcapil ,” tutur Fifi