Siswa yang menunjukkan perilaku khusus seperti terlibat tawuran, kecanduan game, merokok, mabuk, balap motor, menggunakan knalpot brong, dan perilaku negatif lainnya akan mendapatkan pembinaan khusus setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua.
Pembinaan ini akan dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta jajaran TNI dan Polri.
“Setelah itu, bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang sering terlibat tawuran, main gim, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus”.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
“Setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI dan Polri,” tulis SE
Sebagai penutup, SE tersebut juga menekankan pentingnya peningkatan pendidikan moralitas dan spiritualitas siswa melalui pendekatan pendidikan agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Landasan Hukum dan Tujuan Surat Edaran Pendidikan Jabar
Surat Edaran ini memiliki landasan hukum yang kuat, mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa di antaranya adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ada juga Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, dan Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.
Selain itu, SE ini juga mempertimbangkan sinergi antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 23/DG.02.02.01/PEMOTDA dan KERMA/11/II/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Sinergi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah mendistribusikan SE ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Jabar untuk segera diimplementasikan di tingkat daerah masing-masing.