“Seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri,” jelas SE.
Penghapusan Kegiatan Wisuda di Semua Jenjang Pendidikan
Sekolah di semua tingkatan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah, dilarang mengadakan kegiatan wisuda.
“Poin selanjutnya, sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, sampai dengan pendidikan menengah.”
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
“Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia,” bunyi poin di SE.
Pembiasaan Membawa Bekal dan Menabung bagi Siswa
Bagi sekolah yang belum termasuk dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), siswa diwajibkan membawa bekal makanan dari rumah.
“Bagi sekolah yang belum mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG), diwajibkan membawa bekal makanan ke sekolah untuk mengurangi uang jajan, serta mendorong peserta didik untuk menabung sebagai bekal dan lahan investasi di masa depan.”
Pembatasan Penggunaan Kendaraan Bermotor bagi Siswa di Bawah Umur
Siswa yang belum memenuhi persyaratan usia dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
“Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik.”
Pengecualian diberikan bagi siswa di daerah terpencil sebagai upaya mempermudah akses mereka ke sekolah.
“Untuk peserta didik di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah,” jelas SE.
Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Kegiatan Ekstrakurikuler Positif
Untuk meningkatkan disiplin dan rasa cinta tanah air, setiap siswa diwajibkan memahami wawasan kebangsaan.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
“Sebagai upaya meningkatkan disiplin, serta rasa bangga sebagai warga negara yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap peserta didik harus memahami wawasan kebangsaan, dengan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, Palang Merah Remaja, dan kegiatan lainnya yang memiliki implikasi positif pada pembentukan karakter kebangsaan peserta didik,” jelas SE.
Pembinaan Khusus bagi Siswa dengan Perilaku Menyimpang