PBB: Pembunuhan Jurnalis Palestina di Jalur Gaza Penargetan yang Disengaja

Jurnalis Palestina, Ibrahim Muharab tewas dalam serangan yang dilakukan oleh pasukan Israel di wilayah Khan Yo
Jurnalis Palestina, Ibrahim Muharab tewas dalam serangan yang dilakukan oleh pasukan Israel di wilayah Khan Younis, selatan Jalur Gaza, pada Minggu (18/8/2024). (X Sarah Wilkinson)
0 Komentar

Sebanyak 12 lembaga cetak dan 23 media daring hancur sebagian atau sepenuhnya. Selain itu, 11 stasiun radio dan 16 saluran TV — empat media lokal dan 12 internasional — juga menjadi target serangan.

Lima percetakan besar dan 22 percetakan kecil juga hancur, begitu pula lima serikat profesional dan hukum yang berkaitan dengan kebebasan media.

Kendati kehancuran dan jatuhnya korban jiwa, sebanyak 143 lembaga media masih tetap beroperasi di Gaza.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Sejak awal perang, pasukan Israel juga menargetkan kendaraan siaran, pemancar, puluhan kamera, dan kendaraan bertanda “PRESS” secara terang-terangan.

“Berbicara soal kebebasan pers menjadi tidak berarti selama dunia terus bungkam atas pembunuhan sistematis terhadap jurnalis,” ia menegaskan pada Hari Kebebasan Pers Sedunia.

“Kami sampaikan kepada dunia, kebebasan pers tidak diukur dari pidato atau pernyataan, tetapi dari kemampuan dunia melindungi jurnalis dan memberi mereka hak untuk meliput dengan bebas,” ttutur dia.

Penargetan yang Disengaja

Pada 26 April, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina menuduh Israel “dengan sengaja” membunuh jurnalis di Gaza sebagai upaya intimidasi dan pencegahan terhadap peliputan realitas perang.

Lembaga independen itu menyebut peningkatan pembunuhan jurnalis menunjukkan jelas bahwa “niat utamanya adalah membungkam kebenaran dan menutupi kejahatan” terhadap warga sipil Gaza.

Menurut laporan mereka, sebagian besar jurnalis tewas dalam serangan udara, sementara lainnya ditembak oleh penembak jitu.

Pusat HAM tersebut menegaskan bahwa pembunuhan jurnalis secara sengaja merupakan “kejahatan perang di bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC),” sesuai Pasal 8 Statuta Roma.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Lembaga itu juga memperingatkan bahwa impunitas Israel akan mendorong lebih banyak kejahatan terhadap jurnalis dan keluarga mereka.

Mereka menyerukan komunitas internasional untuk melindungi warga sipil di Gaza dan mendesak Jaksa ICC, Karim Khan, agar segera mengambil langkah konkret dalam menyelidiki kejahatan di Palestina — terutama pembunuhan jurnalis yang telah membayar harga tertinggi demi mengungkap kebenaran.

Hari Kebebasan Pers Sedunia ditetapkan melalui resolusi PBB pada 20 Desember 1993, dan diperingati setiap 3 Mei.

0 Komentar