PBB: Pembunuhan Jurnalis Palestina di Jalur Gaza Penargetan yang Disengaja

Jurnalis Palestina, Ibrahim Muharab tewas dalam serangan yang dilakukan oleh pasukan Israel di wilayah Khan Yo
Jurnalis Palestina, Ibrahim Muharab tewas dalam serangan yang dilakukan oleh pasukan Israel di wilayah Khan Younis, selatan Jalur Gaza, pada Minggu (18/8/2024). (X Sarah Wilkinson)
0 Komentar

Meski organisasi hak asasi manusia dan badan-badan PBB kerap mengutuk serangan terhadap jurnalis di Jalur Gaza, mereka belum menunjukkan tindakan nyata untuk melindungi atau menjamin hak kebebasan pers bagi jurnalis.

Seperti 2,4 juta warga Gaza lainnya yang telah 18 tahun hidup dalam blokade Israel, para jurnalis Gaza dan keluarganya juga menghadapi bahaya besar: dari serangan langsung, penangkapan, hingga perjuangan sehari-hari melawan kelaparan, kehausan, dan keterbatasan layanan medis.

Pada 18 April lalu, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan turut mengecam diamnya lembaga-lembaga media internasional atas pembunuhan jurnalis dan mengkritik pasifnya para pembela HAM terhadap pembantaian anak-anak di Gaza oleh Israel.

Korban Kemanusiaan

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Hingga 25 April, tentara Israel telah membunuh 212 jurnalis di Gaza dalam rangkaian serangan terhadap warga sipil. Menurut pernyataan Kantor Media Pemerintah Gaza, seluruh kematian itu terjadi sejak 7 Oktober 2023.

Direktur Kantor Media Pemerintah Gaza, Ismail Al-Thawabta, kepada Anadolu menyampaikan bahwa para korban mencakup jurnalis lokal, reporter kantor berita, hingga koresponden media internasional.

Ia menambahkan bahwa Israel juga melukai 409 jurnalis, menangkap 48 orang, serta membunuh 21 aktivis media terkemuka yang dikenal aktif di media sosial.

Al-Thawabta menyebut Israel juga menargetkan keluarga para jurnalis, termasuk membunuh anggota 28 keluarga media serta menghancurkan 44 rumah jurnalis — baik secara total maupun sebagian.

Ia menyebut penargetan jurnalis tersebut sebagai “kejahatan yang disengaja dan tergolong kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan,” yang bertujuan “membungkam kebenaran dan menghalangi dokumentasi atas genosida dan pembersihan etnis” yang terus berlangsung terhadap warga sipil Palestina.

Ia juga mengutuk pembunuhan jurnalis, pengeboman kantor media, serta berbagai pembatasan peliputan sebagai “pelanggaran nyata” terhadap Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional, yang dengan tegas menjamin perlindungan jurnalis di wilayah konflik.

Kerugian Finansial

Menurut Al-Thawabta, sektor media di Gaza telah mengalami kerugian awal yang diperkirakan mencapai US$400 juta atau sekitar Rp6,59 triliun sejak awal agresi Israel yang telah berlangsung lebih dari 19 bulan.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Kerugian itu mencakup kehancuran lembaga-lembaga media dan peralatannya, termasuk stasiun televisi, saluran radio, kantor berita, dan pusat pelatihan media.

0 Komentar