ICJR Sikapi RUU Polri Terkesan Hanya Perkuat Power Korps Bhayangkara

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) butuh reformasi yang fokus pada penguatan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas. Pandangan ini disampaikan Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR) menyikapi pembahasan RUU Polri di meja DPR bersama pemerintah.

“Banyak yang harus diperbaiki soal sistem pengawasan internal-eksternal, sistem pendidikan, sampai mutasi kepegawaian Polri,” kata peneliti ICJR, Iftitah Sari saat dihubungi wartawan, Sabtu, 3 Mei 2025.

Namun jika melihat perkembangan RUU Polri yang dibahas, ICJR memandang poin-poin tersebut sama sekali tidak dibahas. Alih-alih memperbaiki pengawasan, RUU justru terkesan hanya untuk memperkuat power Korps Bhayangkara.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

“Orientasinya harus menyasar perbaikan aspek itu, bukan soal nambah kewenangan,” kritiknya.

ICJR menyebut banyak catatan terkait draf terakhir RUU Polri per pertengahan 2024. Salah satunya tidak menjawab masalah terbesar kepolisian, yakni minimnya akuntabilitas dan pengawasan.

“(Draf RUU Polri) malah banyak mengatur kewenangan upaya paksa baru, yang harusnya diatur di KUHAP,” ujarnya.

RUU Polri telah dibahas DPR sejak tahun 2024. Dalam draf yang beredar, ada beberapa pasal baru dan perubahan pasal.

Sebut saja Pasal 14 ayat 1 huruf g yang diusulkan diubah menjadi adanya kewenangan bagi Polri untuk membina dan mengawasi seluruh penyidik di luar institusi.

Padahal, pasal yang berlaku saat ini sekadar melakukan penyelidikan dan penyidikan atas semua tindak pidana sesuai hukum acara dan peraturan perundang-undangan.

Penambahan Pasal 14 ayat 1 huruf o dan Pasal 16 ayat 1 huruf q juga disorot karena memberikan kewenangan Polri melakukan penyadapan tanpa mekanisme pengawasan independen serta mengawasi dan mengamankan ruang siber.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Demikian pula dengan penambahan Pasal 16A dan Pasal 16B, di mana fungsi intelijen Polri diperluas untuk menangkal ancaman terhadap kepentingan nasional tanpa definisi yang jelas. Lalu, revisi Pasal 30 ayat (2) tentang batas usia pensiun.

0 Komentar