Syahduddi menjelaskan pihaknya juga mendapati grup WhatsApp yang digunakan untuk konsolidasi para tersangka. Dalam grup tersebut ada 18 anggota yang kini sedang ditelusuri.
“Kami juga temukan WA grup yang mengindikasikan mereka kelompok anarko bertuliskan ‘FMIPA bagian anarko. Terungkap dalam grup WA ini ada 18 orang, kami akan melakukan penelusuran peran mereka. Kalau terbukti pidana akan proses tuntas dan tegas,” katanya.
Syahduddi juga sempat menjelaskan massa aksi berpakaian hitam itu tidak berniat menyuarakan pendapat. Namun mereka langsung membakar ban yang berusaha dipadamkan petugas namun dibalas dengan lemparan berbagai benda.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
“Kelompok serba hitam itu langsung aksi pembakaran ban, kita padamkan, kita dilempari berbagai macam benda ada batu, kayu, botol dan benda lain. Mereka juga melakukan perusakan fasilitas umum di depan kantor Gubernur apakah itu pagar tanaman, spanduk, traffic cone atau benda-benda yang mereka anggap bisa digunakan untuk melakukan tindakan anarkis kepada petugas,” terang Syahduddi.
Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 214 KUHPidana Jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.