POLRES Sumedang menetapkan pengemudi travel sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di ruas Tol Cisumdawu KM 189+400 pada Selasa (29/4), yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya mengatakan, pengemudi kendaraan Toyota Hiace berinisial IH diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mampu menghindari kendaraan truk Hino yang berada di depannya.
“Berdasarkan dua alat bukti sah, status pengemudi kami naikkan menjadi tersangka,” kata Awang dalam keterangan yang diterima di Bandung, Sabtu (3/5/2025).
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Awang menjelaskan, hasil pemeriksaan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak ditemukan bekas pengereman di lokasi, yang memperkuat dugaan bahwa pengemudi mengantuk dan kehilangan kendali saat berkendara.
“Berdasarkan pengakuan pengemudi, sebelum mengemudi ia mengonsumsi obat diabetes dan dalam kondisi mengantuk,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Dodi Darjanto menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan awal, kuat dugaan pengemudi mengalami microsleep saat berkendara.
“Tidak ditemukan bekas rem sama sekali, hal ini membuktikan dugaan pengemudi mengantuk saat mengemudi,” ujar Dodi.
Dia juga mengimbau kepada seluruh pengemudi untuk tidak memaksakan diri saat lelah atau mengantuk, serta mematuhi aturan untuk beristirahat setiap dua hingga empat jam sekali saat menempuh perjalanan jauh.
“Tolong patuhi ketentuan, setiap dua sampai empat jam berkendara harus istirahat. Ini penting untuk keselamatan bersama,” katanya.