Kedaulatan Udara Indonesia Perlu Perangkat Hukum Nasional yang Tangguh

Pembagian FIR Indonesia/AirNav
Pembagian FIR Indonesia/AirNav
0 Komentar

“Bagaimana mungkin negara sebesar Indonesia, yang telah memiliki otoritas penerbangan sipil berstandar ICAO dan kekuatan pertahanan udara yang kredibel, menyerahkan pengelolaan ruang udaranya kepada negara kecil tetangga?” tegasnya.

“Lebih menyedihkan lagi, wilayah yang didelegasikan adalah merupakan kawasan kritis di atas Selat Malaka, jalur perdagangan udara dan laut paling sibuk di dunia. Dalam kacamata geopolitik dan air power doctrine, penguasaan dalam mengelola wilayah udara berarti kontrol strategis terhadap lalu lintas udara sipil maupun militer,” tambahnya.

Mantan Gubernur AAU ini menyebut ketika kontrol operasional berada di tangan negara lain, maka Indonesia kehilangan fungsi early warning, air defense identification zone (ADIZ), dan command and control atas wilayahnya sendiri.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

“Indonesia kehilangan kewenangan dalam melaksanakan Control of the Air, Use of Airspace dan Law Enforcement di kawasan teritorialnya sendiri,” ungkapnya lagi.

Masih kata dia, hubungan antarbangsa, terlebih antara Indonesia dan Singapura, harus dilandasi pada prinsip mutual respect dan mutual understanding, bukan melanjutkan pola pikir kolonial yang menjadikan wilayah negara lain sebagai alat untuk kepentingan satu pihak saja.

“Dalam dunia modern, kolonialisme hadir bukan hanya dengan senjata, tetapi juga melalui sistem pengaturan udara yang timpang dan memanfaatkan kelemahan hukum negara lain untuk keuntungan sendiri,” pungkasnya.

0 Komentar