ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan kekerasan yang dialami jurnalis ProgreSIP saat meliput demonstrasi May Day di gerbang Gedung DPR RI, Kamis (1/4/2025) kemarin. Jurnalis tersebut disebut dikeroyok di depan Talaga Senayan oleh sekitar 10 anggota kepolisian pada pukul 17.25 WIB.
AJI dan LBH Pers juga mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya untuk mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Kapolri didesak agar mengeluarkan aturan yang secara tegas melarang anggotanya menggunakan pakaian sipil atau menyamar saat bertugas mengawal demonstrasi.
“Pelaksanaan tugas pengamanan aksi unjuk rasa dengan berpakaian bebas menimbulkan kekhawatiran dan penyalahgunaan karena minimnya pengawasan terhadap pelanggaran prosedur,” tulis AJI dan LBH Pers dalam keterangan resminya, Jumat (2/4/2025).
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Selain itu, AJI dan LBH Pers meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.
“Dalam asas kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi,” desak mereka.
Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Pemimpin Redaksi ProgreSIP, Setyo A Saputro, mengatakan peristiwa pengeroyoan yang dialami jurnalisnya bermula saat korban Y merekam situasi massa aksi di depan Gedung DPR yang telah dibubarkan paksa oleh polisi. Namun, sejumlah orang meneriaki Y “anarko” kemudian meminta Y menghapus rekamannya.
“Melakukan kekerasan fisik dengan menarik, mencekik, memukul, serta memiting leher Y,” kata dia dikutip dalam keterangan resmi, Jumat.
Meskipun telah menunjukkan kartu pers sebagai awak media, sekelompok orang berpakaian bebas yang diduga anggota polisi tetap melakukan kekerasan.
“Mereka juga menggeledah seluruh saku Sdr. Y dan memaksanya menghapus rekaman dari kamera,” kata Setyo.