Sebelumnya, purnawirawan TNI yang tergabung dalam berbagai matra membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat tuntutan tersebut ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Salah satu poin tuntutan dalam surat tersebut adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR. Pertimbangan ini dilakukan karena keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.