LANGKAH Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang mendatangi gedung Polda Metro Jaya untuk melaporkan langsung kasus tudingan ijazah palsu, tidak membuat gentar ahli digital forensik sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Sianipar.
Diketahui ada lima orang yang menjadi terlapor, yakni inisial RS, RS, ES, T, dan K. Beberapa inisial nama merujuk kepada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
Lima terlapor diperkarakan oleh Jokowi dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
“Jangankan ancaman penjara hei Joko Widodo. Ancaman nyawa pun saya hadapi,” kata Rismon, Jumat 2 Mei 2025.
Rismon berkeyakinan bahwa ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun skripsinya palsu.
“Karena saya pegang keilmiahan,” kata Rismon.
Menurut Rismon, silakan Jokowi berbohong kepada Indonesia dan para pendukung setianya.
“Tetapi anda tidak bisa berbohong tentang teknologi evolution,” pungkas Rismon.
Seperti diketahui, Jokowi melalui kuasa hukumnya Yakup Hasibuan dan tim melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Kamis 30 April 2025.
Jokowi yang hadir langsung pun mempersilakan polisi melakukan uji forensik digital ijazahnya.
“Kalau diperlukan, ya silakan, yang jelas sudah kita bawa ke hukum,” kata Jokowi.
Selama proses pembuatan laporan, Jokowi menjawab 35 pertanyaan dari penyidik.
Langkah ini diambil Jokowi, agar membuat gamblang dan jelas kasus ini.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi.