PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan direksi PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Mereka adalah Teguh Haryono alias TH (swasta, eks Direktur Corporate Affairs PT CEPR) dan Heru Dewanto alias HD (swasta, eks Presiden Direktur PT CEPR).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama, TH dan HD,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Cirebon, dengan tersangka General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung (HJ). Materi pemeriksaan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
“Pemeriksaan saksi terkait dugaan suap izin PLTU di Cirebon, dengan tersangka HJ,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, pada 15 November 2019. Dikabarkan, Herry Jung belum ditahan hingga saat ini.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Herry Jung diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014–2019, Sunjaya Purwadi Sastra, terkait perizinan pembangunan PLTU 2 oleh PT CEPR di Kabupaten Cirebon. Jumlah tersebut merupakan bagian dari komitmen awal sebesar Rp10 miliar.
Sementara itu, Sutikno diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan yang melibatkan PT Kings Property Indonesia.