Daftar Purnawirawan dan Isi Tuntutan
Delapan tuntutan dalam sebuah dokumen yang meminta Wapres Gibran diberhentikan ditandatangani oleh sejumlah nama purnawirawan TNI. Mereka terdiri dari 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Isi tuntutan sempat dibacakan Mayjen (Purn) TNI Sunarko melalui acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI bersama tokoh masyarakat pada tanggal 17 April 2025.
Daftar nama yang turut menandatangani dokumen yang meminta Wapres Gibran diberhentikan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Jenderal TNI (Purn) Fachrul RaziJenderal TNI (Purn) Tyasno SoedartoLaksamana TNI (Purn) Slamet SoebijantoMarsekal TNI (Purn) Hanafie AsnanJenderal TNI (Purn) Tyasno SoedartoJenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.Delapan tuntutan Forum Purnawirawan TNI itu bahkan disebut-sebut sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satu isinya adalah desakan agar Gibran Rakabuming diberhentikan sebagai Wakil Presiden RI.
“Tapi untuk Gibran itu menurut saya tidak habis pikir. Dan saya menyayangkan ada orang seperti Pak Jokowi tanpa berpikiran luas kenapa kemudian memaksakan sang anak? Dan kita harus menanggung akibatnya,” ungkap Selamat Ginting, Pengamat Militer dan Politik UNAS, seperti menirukan perkataan Try Sutrisno, dikutip via kanal Youtube Hersubeno Point, Jumat (25/4/2025).
Isi lengkap tuntutan Forum Purnawirawan TNI terdiri dari:
- Meminta agar UUD 1945 asli kembali sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, namun tidak untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, serta kasus-kasus yang serupa gegara dianggap merugikan dan menindas masyarakat, dan berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI serta mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
- Pemerintah wajib menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle kepada jajaran menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi. Mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q
- Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.