Namun jika tuntutannya agar Wapres mundur perlu dievaluasi apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh Wapres.
“Kemudian mekanismenya tentu lewat DPR kemudian ke MPR. Artinya selama Wapres tidak melakukan pelanggaran prinsipil atas haluan negara dan perundang-undangan. Menurut saya semua masukan tadi sebagai masukan-masukan berharga,” ujarnya.