PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mempolisikan 5 orang terkait tuduhan ijazah palsu. Jokowi datang langsung ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan 5 orang tersebut.
Jokowi datang ke Polda Metro pada pukul 09.50 WIB, Rabu (30/4/2025). Dia didampingi oleh beberapa pengacaranya. Proses pelaporan yang dilakukan oleh Jokowi itu berlangsung sekitar 30 menit. Apa kata Jokowi usai membuat laporan?
“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi kepada wartawan usai membuat laporan, Rabu (30/4).
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
delik merangkum sejumlah hal yang perlu diketahui tentang laporan Jokowi tersebut. Simak berikut ini:
Siapa 5 Orang yang Dilaporkan Jokowi?
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengungkap kliennya melaporkan 24 video dan objek ke Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan 5 orang yakni RS, ES, RS, T, dan K.
“Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga. Yaitu diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K,” kata Yakub di Polda Metro.
Yakub mengatakan pihaknya telah menyerahkan nama-nama tersebut ke penyidik. Dia menyerahkan penjelasan terkait pokok perkaranya ke polisi.
Kuasa hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara, menambahkan bahwa lima nama inisial tersebut diduga terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu ini. Oleh karena itu, pihaknya melaporkannya.
“Dalam lidik dari 24 objek itu memang ada lima yang kita duga, paling tidak ikut terlibat dalam tidak pidana yang kami laporkan,” ujarnya.
Pakai Pasal Fitnah hingga UU ITE
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Yakup.
Berikut bunyi pasal 310 dan 311 KUHP
Pasal 310(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.