Manutor Tampubolon selaku kuasa hukum keluarga Kenzha menyatakan, pelaporan dilayangkan karena adanya penghentian perkara yang tidak berdasar. Bahkan, mereka memandang bahwa penyidik mengingkari hasil autopsi.
“Pihak Polres Jakarta Timur kami duga kuat mengingkari hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri Jakarta Timur dan terlalu gampang mengatakan bahwasannya kematian Kenzha itu adalah akibat dari minuman keras atau alkohol,” kata Manutor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).