Hal itu mengungkap Zarof Ricar sebagai pejabat tinggi MA yang membantu Lisa Rachmat untuk turut mengatur komposisi majelis hakim pemeriksa perkara Ronald Tannur di persidangan. Dari pengusutan lanjutan, penyidik juga menangkap hakim Pengadilan Tinggi Sumatra Selatan (PT Sumsel) Rudi Suparmono (RS) terkait perannya sebagai mantan ketua PN Surabaya.
Setelah ditelusuri, Zarof Ricar memperkenalkan Lisa Rachmat kepada Rudi Suparmono. Lalu, Lisa dan Rudi bersama-sama menentukan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Ronald Tannur. Selanjutnya, dari pengusutan tersebut, penyidik juga menemukan bukti adanya penyerahan uang Rp 6 miliar dari Lisa Rachmat kepada Zarof Ricar.
Uang Rp 6 miliar ditujukan agar Zarof Ricar dapat memengaruhi putusan kasasi di MA demi memperkuat vonis bebas terdakwa Ronald Tannur oleh PN Surabaya. Uang senilaiRp 1 miliar untuk jasa Zarof Ricar dan Rp 5 miliar disiapkan untuk ketiga hakim agung pemutus kasasi.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Kasasi di MA mengubah putusan PN Surabaya dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur. Tetapi, vonis MA tersebut tak menyatakan Ronald Tannur melakukan pembunuhan. Vonis MA diundangkan satu hari sebelum penyidik Jampidsus menangkap ketiga hakim PN Surabaya pada 23 Oktober 2024.
Temuan Rp 1 Triliun
Terkait Zarof Ricar, penyidik Jampidsus Kejagung sempat melakukan penggeledahan di rumahnya kawasan elite Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jaksel. Dari penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus menemukan uang tunai dari berbagai pecahan asing yang ditotal mencapai Rp 951 miliar.
Dari penggeledahan itu pula, penyidik menemukan timbunan logam mulia berupa emas batangan seberat total 51 kilogram (kg) atau jika diuangkan sekitar Rp 75 miliar. Temuan tersebut hingga saat ini dalam penyitaan oleh penyidik di Kejagung.
Penyidik Jampidsus pun melakukan pendalaman atas temuan uang tunai dan emas batangan senilai lebih Rp 1 triliun tersebut. Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, uang dan emas yang ditemukan di rumah Zarof Ricar diakui sebagai hasil dari ‘pengurusan’ banyak perkara di lingkungan peradilan.
Kepada penyidik, Zarof Ricar mengakui, uang dan tumpukan emas tersebut dikumpulkan dari pengurusan banyak perkara sejak 2012. Tetapi, penyidik belum bersedia membeberkan timbunan uang dan emas tersebut dari hasil pengurusan perkara apa saja.