PERSIDANGAN kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, memunculkan kejutan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4), terungkap adanya aliran duit ke aparat penegak hukum yang disebut sebagai ‘vitamin’.
Hal ini diungkapkan oleh saksi Eko Yuniarto selaku mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Eko membeberkan bahwa uang berasal dari Martono (Ketua Gapensi Kota Semarang) yang kemudian disalurkan lewat dirinya dan eks Camat Gajahmungkur Ade Bhakti.
“Yang ke kejaksaan itu lewat kasi intel, kalau untuk Polrestabes Semarang lewat Kanit Tipikor,” ujar Eko saat bersaksi di hadapan majelis hakim.
Menurut Eko, dirinya dan Ade hanya bertugas mengantar dana tersebut, sedangkan urusan koordinasi dengan aparat sepenuhnya dikendalikan Martono.
“Saya cuma disuruh menyerahkan. Yang kontak-kontak sama mereka Pak Martono,” katanya.
Dalam persidangan, muncul pula dugaan adanya uang mengalir ke Kodim. Namun Eko membantah ikut menyerahkan dana tersebut.
“Kalau soal itu, kami tidak terlibat,” tegasnya.
Untuk diketahui, Martono kini juga menjadi terdakwa dalam perkara ini bersama Mbak Ita dan Alwin Basri.
Ketiganya dijerat atas dugaan praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dengan total kerugian negara sekitar Rp 9 miliar.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK sebelumnya telah membacakan tiga dakwaan berat terhadap Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri.