Saksi Beberkan Modus Alwin Basri Minta Proyek Penunjukan Langsung Total Nilai Rp16 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang kedua perkara dugaan gratifikasi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang kedua perkara dugaan gratifikasi yang menjerat eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri, Senin (28/4/2025). (Foto: Istimewa)
0 Komentar

Sementara Camat Semarang Selatan, Ronny Cahyo Nugroho mengatakan, ia juga sepakat untuk memberikan proyek Rp 16 miliar tersebut. Bahkan, Alwin masih meminta iuran tambahan dari dirinya untuk mendanai lomba nasi goreng dan lomba voli.

“(Tahun 2023 menyediakan tambahan hadiah lomba masak nasi goreng Mba Ita tingkat kecamatan Semarang Selatan sekitar Rp 5 juta, betul?) Betul. (Kemudian lomba voli antar kelurahan, Rp 10 juta?) Betul,” jelasnya.

Kemudian sekitar bulan Juni, Ronny juga diminta membuat dan memasang sekitar 200 spanduk senilai Rp10 juta yang bersumber dari iuran dirinya dan kepala dinas DPMPTSP.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Spanduk tersebut berisi gambar Bu Ita dengan tulisan, seperti ‘Bersama Mbak Ita Kawal Pembangunan Kota Semarang’, ‘Mbak Ita Nyata dan Teruji’, ‘Mbak Ita Pemimpin Perempuan Pembela Rakyat’.

Ronny mengaku menyanggupi perintah Alwin karena menganggap itu sebagai perintah Mbak Ita.

“Karena kalau (perintah) yang diberikan oleh Bapak Alwin selaku suami Bu ita tentunya, kami anggap sebagai representasi dari wali kota,” ujarnya.

Alwin yang juga hadir dalam persidangan pun berkesempatan menanggapi perkataan para saksi. Ia membantah pernah menekan para saksi.

“Saya satu tidak pernah menekan,” kata Alwin di persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar, yang juga diterima Martono. Uang itu merupakan pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.

“Jumlah keseluruhan Rp 2,24 miliar dengan rincian Terdakwa I dan Terdakwa II menerima Rp 2 miliar dan Martono menerima Rp 245 juta,” kata JPU dari KPK, Rio Vernika Putra di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (21/4/2025).

“(Uang Rp 2,24 miliar) dari Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, dan Damsrin,” imbuh dia.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Selain itu, Mbak Ita dan Alwin pun didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp 3,75 serta didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri senilai Rp 3 miliar.

Total, Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

0 Komentar