Saksi Beberkan Modus Alwin Basri Minta Proyek Penunjukan Langsung Total Nilai Rp16 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang kedua perkara dugaan gratifikasi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang kedua perkara dugaan gratifikasi yang menjerat eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri, Senin (28/4/2025). (Foto: Istimewa)
0 Komentar

TIGA camat di Kota Semarang menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.

Mereka mengungkap bahwa Alwin sempat meminta proyek-proyek penunjukan langsung (PL) dengan nilai total Rp 16 miliar.

Tiga saksi yang dihadirkan ialah mantan Camat Pedurungan Eko Yuniarto, Camat Genuk Suroto, dan Camat Semarang Selatan Ronny Cahyo. Eko dan Suroto.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Kala itu, dirinya dan Suroto diminta menemui Alwin yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Jateng. Alwin kemudian meminta proyek penunjukan langsung dengan total nilai Rp 16 miliar.

“Intinya beliau meminta angka yang diminta beliau adalah Rp 16 miliar,” kata Eko di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025).

Proyek senilai Rp 16 miliar itu pun langsung dibagi menjadi 193 proyek di 16 kecamatan dan 177 kelurahan. Nilai per pekerjaan diketahui sebesar Rp 82,9 juta.

Saat itu, Alwin juga telah menyebut-nyebut nama Ketua Gapensi Semarang Martono. Martono disebut Alwin sebagai sosok yang akan mengurus proyek tersebut.

“(Kata Alwin) ‘Nanti yang mengurusi proyek PL (pengadaan langsung) saya Pak Martono, Rp 16 miliar yang mengelola Martono,” kata Eko menirukan Alwin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK pun bertanya mengapa Eko menyetujui permintaan Alwin. Terlebih, Alwin bukan atasannya secara langsung, hanya suami Mbak Ita yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng.

“Karena saya menganggap penyampaian Pak Alwin adalah representasi Bu Ita. Ada perkataan yang menekan ‘kalau ada yang tidak setuju bisa lapor ke saya’,” jawab Eko.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

“Yang kami pahami itu tekanan kepada kami. Karena itu perintah, kami harus melaksanakan,” jelasnya.

Camat Genuk, Suroto juga sempat mengatakan hal yang sama. Ia justru menduga, permintaan proyek yang disampaikan Alwin itu sudah diketahui mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita. Dia tak menolak karena takut dicopot.

“Tidak dilaporkan ke Bu Ita, kami berasumsi (Ita) sudah tahu. Karena waktu itu posisi kami tidak punya kesempatan membantah dengan Pak Alwin,” ujarnya.

“Waktu itu ada perasaan takut dicopot. Dia bilang ‘yang tidak sanggup laporkan ke saya’. Ya saya mikir karena kami harus loyal,” ujarnya.

0 Komentar