Mbak Ita Keberatan Saksi Sebut Alwin sebagai Representasi Dirinya

Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan untuk dua tersangka yakni Hevearita Gunaryanti Rahayu bers
Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan untuk dua tersangka yakni Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya Alwin Basri atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024
0 Komentar

Spanduk tersebut berisi gambar Bu Ita dengan tulisan, seperti ‘Bersama Mbak Ita Kawal Pembangunan Kota Semarang’, ‘Mbak Ita Nyata dan Teruji’, ‘Mbak Ita Pemimpin Perempuan Pembela Rakyat’.

Saat ditanya JPU mengapa ia menyanggupi permintaan Alwin, Ronny mengaku menganggap perintah Alwin juga merupakan perintah istrinya, yakni Mbak Ita.

“Karena kalau yang diberikan oleh Bapak Alwin selaku suami Bu Ita tentunya, kami anggap sebagai representasi dari Wali Kota,” ujarnya.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Dalam sidang tersebut, Mbak Ita berkesempatan menyampaikan pertanyaan dan tanggapan. Ia mengatakan, saksi terus mengira Alwin sebagai representasi dirinya.

“Saudara saksi selalu berpikiran saya ini representasi dari terdakwa dua (Alwin). Ada contoh tidak saya dikaitkan dengan terdakwa dua? Yang pertama itu,” ujarnya.

“Yang kedua, saudara seharusnya tahu pada saat saya bicara di dalam dan rapat-rapat dengan camat, apa yang mesti saya sampaikan? Kalau seperti itu, apakah saudara yakin saya punya sebagai representasi?,” lanjutnya.

Menanggapi dua pertanyaan dari Mbak Ita, Ronny tetap bersikukuh menganggap perintah Alwin sebagai perintah dari Mbak Ita, mengingat status Alwin yakni suami Mbak Ita.

“Mohon izin. Jadi, karena status Pak Alwin sebagai suami Ibu Ita, otomatis kami memandang beliau juga sebagai representasi atas Bu Ita. Sehingga apa yang disampaikan oleh beliau, tentunya bagi kami perintah yang harus kami laksanakan,” ucapnya.

Menurut Mbak Ita, Ronny harus mengonfirmasi apa yang diperintahkan Alwin kepada dirinya. Selama ini, Ronny mengaku tak melakukan konfirmasi kepada Mbak Ita.

“Kalau tidak konfirmasi kenapa yakin? Karena suami istri itu kan semuanya bisa berbeda,” ujar Mbak Ita.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Sebelumnya diberitakan, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar, yang juga diterima Martono. Uang itu merupakan pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.

“Jumlah keseluruhan Rp 2,24 miliar dengan rincian Terdakwa I dan Terdakwa II menerima Rp 2 miliar dan Martono menerima Rp 245 juta,” kata JPU dari KPK, Rio Vernika Putra di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (21/4).

0 Komentar