Mbak Ita Keberatan Saksi Sebut Alwin sebagai Representasi Dirinya

Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan untuk dua tersangka yakni Hevearita Gunaryanti Rahayu bers
Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan untuk dua tersangka yakni Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya Alwin Basri atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024
0 Komentar

MANTAN Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mbak Ita keberatan karena saksi menyebut Alwin sebagai representasi dirinya.

Sidang pemeriksaan Mbak Ita dan Alwin digelar di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, hari ini. Tiga saksi yang merupakan camat dan mantan camat dihadirkan dalam sidang tersebut.

Salah satu saksi, mantan Camat Pedurungan sekaligus Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, mengaku sempat bertemu dengan Alwin yang saat itu juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Jateng, pada Oktober 2023.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

“Beliau (Alwin) meminta proyek pengadaan langsung di tingkat kecamatan,” kata Eko di Pengadilan Tipikor, Senin (28/4/2025).

Proyek kecamatan itu, kata Eko, bukan merupakan proyek milik Kota Semarang dan bukan bantuan dari Provinsi Jateng. Namun, menurutnya apa yang disampaikan Alwin merupakan representasi Mbak Ita.

“(Kenapa harus Alwin?) Karena apa yang disampaikan oleh Pak Alwin adalah representasi dari wali kota. (Pemikiran saudara sendiri?) Siap,” jelasnya.

“Beliau meminta kepada kami kegiatan proyek pengadaan langsung sebesar Rp 16 miliar totalnya,” lanjutnya.

Salah satu JPU dari KPK, Wawan Yunarwanto, juga bertanya kepada Eko. Ia menanyakan apa yang dipahami Eko dan Suroto saat bertemu Alwin.

“Yang kami pahami itu tekanan kepada kami, karena itu perintah, kami harus melaksanakan. (Kenapa tidak menolak?) Karena langsung perintah Pak Alwin, (yang dianggap sebagai perintah Bu Ita?) Siap,” jelasnya.

Begitu pula saksi yang hadir sebagai Camat Semarang Selatan pada periode Mbak Ita, Ronny Cahyo Nugroho. Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, ia mengaku mendapat perintah tambahan dari Alwin untuk menyediakan tambahan hadiah lomba hingga pengadaan spanduk.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

“(Tahun 2023 menyediakan tambahan hadiah lomba masak nasi goreng Mba Ita tingkat kecamatan Semarang Selatan sekitar Rp 5 juta, betul?) Betul. (Kemudian lomba voli antar kelurahan, Rp 10 juta?) Betul,” jelasnya.

Kemudian sekitar bulan Juni, Ronny juga diminta membuat dan memasang sekitar 200 spanduk senilai Rp 10 juta yang bersumber dari iuran dirinya dan kepala dinas DPMPTSP.

0 Komentar