Ketika Mantan Camat Buka Suara di Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita-Alwin Basri

Mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang Eko Yuniarto saat bersaksi dalam sidang korupsi Walikota Semarang M
Mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang Eko Yuniarto saat bersaksi dalam sidang korupsi Walikota Semarang Mbak Ita, Senin (28/4)
0 Komentar

“(Kata Alwin) ‘Nanti yang mengurusi proyek PL (pengadaan langsung) saya Pak Martono, Rp 16 miliar yang mengelola Martono,” beber Eko menirukan Alwin.

Kesaksian Mantan Camat Genuk

Sementara itu Camat Genuk, Suroto, juga sempat mengatakan hal yang sama. Ia menduga permintaan proyek yang disampaikan Alwin itu sudah diketahui mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita.

“Tidak dilaporkan ke Bu Ita, kami berasumsi (Ita) sudah tahu. Karena waktu itu posisi kami tidak punya kesempatan membantah dengan Pak Alwin,” ujarnya.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

“Waktu itu ada perasaan takut dicopot. Dia bilang ‘yang tidak sanggup laporkan ke saya’. Ya saya mikir karena kami harus loyal,” ujarnya.

Mantan Camat Semarang Selatan

Sama halnya yang disampaikan Camat Semarang Selatan, Ronny Cahyo Nugroho di persidangan. Ronny mengatakan, ia juga sepakat untuk memberikan proyek Rp 16 miliar tersebut. Bahkan, Alwin masih meminta iuran tambahan dari dirinya untuk mendanai lomba nasi goreng dan lomba voli.

“(Tahun 2023 menyediakan tambahan hadiah lomba masak nasi goreng Mba Ita tingkat kecamatan Semarang Selatan sekitar Rp 5 juta, betul?) Betul. (Kemudian lomba voli antar kelurahan, Rp 10 juta?) Betul,” jelasnya.

Kemudian sekitar bulan Juni, Ronny juga diminta membuat dan memasang sekitar 200 spanduk senilai Rp 10 juta yang bersumber dari iuran dirinya dan kepala dinas DPMPTSP.

Spanduk tersebut berisi gambar Bu Ita dengan tulisan seperti ‘Bersama Mbak Ita Kawal Pembangunan Kota Semarang’, ‘Mbak Ita Nyata dan Teruji’, ‘Mbak Ita Pemimpin Perempuan Pembela Rakyat’.

Saat ditanya JPU mengapa ia menyanggupi permintaan Alwin, Ronny mengaku menganggap perintah Alwin juga merupakan perintah istrinya, yakni Mbak Ita.

“Karena kalau (perintah) yang diberikan oleh Bapak Alwin selaku suami Bu Ita tentunya kami anggap sebagai representasi dari Walikota,” ujarnya.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Alwin yang juga hadir dalam persidangan pun berkesempatan menanggapi perkataan para saksi. Ia membantah pernah menekan para saksi.

“Saya satu tidak pernah menekan,” kata Alwin di persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar, yang juga diterima Martono. Uang itu merupakan pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.

0 Komentar