Ketika Mantan Camat Buka Suara di Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita-Alwin Basri

Mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang Eko Yuniarto saat bersaksi dalam sidang korupsi Walikota Semarang M
Mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang Eko Yuniarto saat bersaksi dalam sidang korupsi Walikota Semarang Mbak Ita, Senin (28/4)
0 Komentar

SIDANG kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri kembali digelar, kemarin.

Sidang itu menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya tiga orang eks camat di Semarang.

Dalam persidangan itu ketiganya secara blak-blakan mengungkap adanya aliran dana bernilai belasan miliar rupiah.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu yakni Eko Yuniarto yang sebelumnya merupakan Camat Pedurungan, Suroto eks Camat Genuk, dan Ronny Cahyo Nugroho eks Camat Semarang Selatan.

Mantan Camat Pedurungan

Pada kesempatan itu, Eko menyampaikan, waktu itu tugasnya yakni menyampaikan informasi dari wali kota kepada para camat, begitu pula sebaliknya. Eko mengaku sempat bertemu dengan Alwin yang saat itu juga merupakan anggota DPRD Jateng, Oktober 2023.

“Beliau (Alwin) meminta proyek pengadaan langsung di tingkat kecamatan,” jelasnya.

Alwin disebut meminta agar total proyek pengadaan langsung bisa mencapai Rp 20 miliar. Akan tetapi, akhirnya Alwin meminta agar minimal nilai proyek sebesar Rp 16 miliar.

“Intinya beliau meminta angka, yang diminta beliau adalah Rp 16 miliar. Beliau terus meralat minimal Rp 16 miliar, karena terburu-buru, dia bilang ‘karena saya buru-buru, wis pokoknya Rp 16 miliar’. (Sebelumnya minta Rp 20 miliar?) Iya,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, proyek pengadaan langsung (PL) tersebut digarap Martono, yang juga disebut dalam sidang perdana sebagai Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang.

“(Kata Alwin) ‘Nanti yang mengurusi proyek PL saya Pak Martono, Rp 16 miliar yang mengelola Martono’,” ujarnya menirukan Alwin.

Minta 193 Proyek Penunjukan Langsung

Dalam sidang itu, Eko mengungkapkan, awalnya ia dan Suroto diminta menemui Alwin yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jateng. Alwin meminta kegiatan 193 proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan se-Semarang.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

“Intinya beliau meminta angka, yang diminta beliau adalah Rp 16 miliar,” kata Eko di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025).

Proyek senilai Rp 16 miliar itu pun langsung dibagi menjadi 193 proyek di 16 kecamatan dan 177 kelurahan. Nilai per pekerjaan diketahui sebesar Rp 82,9 juta.

Eko menjelaskan, karena nilai proyek di bawah Rp 200 juta, maka mekanisme pengerjaannya melalui penunjukan langsung.

0 Komentar