PENYIDIK pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal TPPU itu disangkakan setelah Zarof disidang dalam perkara suap dan gratifikasi putusan bebas Ronald Tannur.
“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Harli mengatakan, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 10 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 06 Tahun 2025. Oleh karena itu, Kejagung menegaskan penetapan tersangka TPPU terhadap Zarof Ricar bukan karena adanya permintaan dari pihak-pihak tertentu.
Harli menambahkan, penyidik juga langsung melakukan pemblokiran terhadap surat maupun aset-aset milik Zarof dan keluarganya.
“Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru,” ucap Harli.
Menurut Harli, penyidik juga melakukan penggeledahan di daerah Senopati, Jakarta Selatan. Berdasarkan dokumen yang diberikan Kejagung, penggeledahan itu disaksikan anak dan istri dari Zarof.
“Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali,” ungkap dia.
Sebelumnya, Zarof dijerat Pasal 5 Ayat 1 Huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf a jo Pasal 15 dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.