“Itu pertemuan Martono dengan pihak Kanit, kami mendampingi saja,” ucap Eko.
Hakim lantas menimpali apakah koordinasi itu berkaitan dengan temuan KPK mengenai dugaan penyelewengan proyek-proyek di Kota Semarang, termasuk yang dialokasikan untuk polisi, TNI, dan jaksa.
“Iya, termsuk itu,” jawab Eko.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan, terdakwa Alwin dan Mbak Ita menerima gratifikasi senilai Rp2 miliar atas pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Pada rangkaian kasus serupa, Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap Rp3,7 miliar atas pengondisian proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023 dan beberapa proyek lain.
Keduanya juga didakwa memeras ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan cara meminta jatah hasil iuran pegawai yang totalnya Rp3 miliar, uang tersebut bersumber dari pemotongan insentif pemungutan pajak.