Saksi Akui Pernah Berikan Uang Senilai Rp1 Miliar untuk Bantu Biayai Film Zarof Ricar, Sang Pengadil

Saksi Bert Nomensen Sidabutar (baju putih) dalam sidang mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Pengadila
Saksi Bert Nomensen Sidabutar (baju putih) dalam sidang mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4). (Foto: Hartati)
0 Komentar

Bert juga berharap, Zarof bisa mengembalikan uang pemberiannya tersebut. Selain tidak menerima keuntungan, dia juga merasa kehilangan uangnya yang telah diberikan kepada Zarof.

Diketahui, selain Zarof Ricar, beberapa nama terseret dalam kasus korupsi vonis bebas Ronald Tannur antara lain pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijadja.

Kemudian, tiga hakim putusan bebas untuk Ronald Tannur pada tingkat pertama juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Para hakim tersebut berasal dari PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Kasus ini bermula dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijadja, berusaha membebaskan anaknya yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan hingga menimbulkan kematian terhadap pacar anaknya, Dini Sera Afriyanti. Meirizka meminta bantuan kepada Lisa yang kemudian menemui Zarof Ricar selaku mantan pejabat MA, untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bisa memberikan vonis bebas untuk Ronald.

Aksi tersebut membuat ketiga hakim, Lisa, Meirizka, dan Zarof, berstatus terdakwa korupsi atas kasus vonis bebas Ronald Tannur. Sementara itu, vonis bebas Ronald Tannur dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan 5 tahun penjara setelah kejaksaan melakukan kasasi.

0 Komentar