“MoU itu haknya untuk menggunakan lapangan, karena dia memiliki Football Academy. Bukan menyewa atau mengelola hanya meminjam lapangan dengan klausul khusus seperti memotong rumput, memperbaiki kursi yang rusak dan itu inisiatfi dia sendiri, itu kemauan dia sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan termasuk pemeliharaan kewenangannya masih berada di Dispora yang disesuaikan dengan anggaran yang ada.
“Perbaikan dan pemeliharaan Satdion Bima masih tanggung jawab kami, tapi disesuaikan denga anggaran yang ada. Tentunya secara bertahap tidak bisa sekaligus, nah ini ada yang berinisiatif memperbaiki dan memelihara Stadion Bima masa tidak boleh, silahkan saja,” pungkasnya.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Umar Stanis Klau menganggap penyegelan terhadap fasilitas olahraga milik pemerintah daerah oleh pihak swasta sangat tidak etis. Meningat Stadion Bima merupakan fasilitas publik.
Terkait persoalan sewa-menyewa Stadion Utama Bima menurutnya sudah selesai. Sebab pada tanggal 5 Februari 2025 lalu, DPRD sudah mengundang, dan rapat bersama seluruh instansi terkait. Saat itu DPRD sepakat perjanjian kerjasama dengan Binasentra ditinjau ulang.
“Rekom DPRD di rapat terakhir jelas, kalau kerjasama mau dilanjut, mulai prosesnya dari nol lagi,” jelas Umar.
Jadi, menurut Umat, saat ini tidak ada satupun pihak yang bekerjasama dengan Pemkot terkait pengembangan Stadion Utama Bima. Maka, masyarakat boleh, dan berhak menggunakan Stadion Utama Bima untuk kepentingan olahraga, dan siapapun tidak berhak untuk melarang.
“Stadion Bima itu aset Pemda, jadi jangan ganggu pihak lain yang mau menggunakan Stadion, selama proses perizinannya benar,” ujarnya.
Jika muncul bahasa, bahwa pihak yang melakukan penyegelan mengklaim saat ini Stadion Utama Bima dalam status quo, Umar membantah itu, karena perjanjian sudah batal.
Terkait dengan urusan perjanjian, jika ada yang dirasa belum selesai, ia meminta pihak Bina Sentra Football Academy untuk menyelesaikannya dengan pihak Dispora.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
“Bagi DPRD, perjanjian sudah batal demi hukum. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silahkan diselesaikan dengan pihak yang dinilai merugikan mereka,” tegasnya.