POLEMIK pengelolaan Stadion Utama Bima Kota Cirebon memasuki babak baru. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon secara resmi membatalkan kontrak kerja sama dengan SSB Bina Sentra, setelah perjanjian sewa stadion dinyatakan cacat hukum.
Merasa dirugikan, Owner Bina Sentra Football Academy, Subagja, melalui kuasa hukumnya Jihan Sandala, mendatangi Polres Cirebon Kota pada Minggu, 27 April 2025. Mereka berkoordinasi untuk mengajukan Aduan Masyarakat (Dumas) terkait persoalan ini.
Dalam laporannya, Bina Sentra mengadukan tiga poin penting, yakni dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan pejabat, wanprestasi dalam ranah perdata, serta permintaan kepada pihak kepolisian agar tidak mengeluarkan izin keramaian untuk penggunaan Stadion Bima.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
“Kami menduga ada keterlibatan oknum dalam kasus ini. Kadispora Kota Cirebon, Irawan Wahyono, pun tidak mampu memberikan solusi atas persoalan perjanjian. Bahkan ia mengaku mendapat perintah agar tidak menutup stadion,” ujar Jihan.
Jihan menegaskan, apabila perjanjian yang sudah disepakati tidak dijalankan, maka hal tersebut termasuk wanprestasi.
“Ini berpotensi menjadi perkara Tipikor, karena melibatkan pejabat pemerintah,” tegasnya.
Ia memaparkan, dalam kontrak kerja sama berdurasi lima tahun, Bina Sentra ditunjuk sebagai pengelola eksklusif Stadion Bima. Sebagai bagian dari komitmennya, Bina Sentra telah melakukan renovasi besar dengan nilai investasi hampir Rp800 juta.
“Sayangnya, di lapangan malah terjadi sebaliknya. Investasi yang kami tanamkan tidak dilindungi, stadion tetap dibuka untuk umum tanpa pengawasan, hingga menyebabkan kerusakan, terutama pada kondisi rumput,” keluh Jihan.
Menanggapi polemik pengelolaan Stadion Bima, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon angkat bicara.
“Stadion Bima masih milik masyarakat, pengelolaannya masih ada pada kami,” kata Kadispora Kota Cirebon Irawan Wahyono.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
Ia menegaskan, hingga kini Stadion Bima masih digunakan seperti biasanya masyarakat bisa menyewa atau meminjam stadion tersebut dengan sejumlah persyaratan.
“Siapaun yang mau menyewa atau meminjam boleh,” ujarnya.
Mengenai hak pengelolaan berada di pihak swasta, ia menjelaskan, MoU itu hanya meminjam lapangan dengan klausul khusus karena menyanggupi untuk melakukan perbaikan di berbagai sisi stasion seperti memotong rumput, memperbaiki kursi yang rusak dan lainnya.